Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PP Nomor 49 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2019 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN INFORMASI GEOSPASIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Selain tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) sebagaimana tercantum dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini, Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penjualan produk informasi geospasial dasar, penjualan produk informasi geospasial tematik, dan penjualan produk penginderaan jauh untuk pihak tertentu yang peruntukannya tidak bersifat komersial dapat dikenai tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah). (2) Pengenaan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) untuk pihak tertentu yang peruntukannya tidak bersifat komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan 1 (satu) kali. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengenaan tarif Rp0,00 (nol rupiah) untuk pihak tertentu yang peruntukannya tidak bersifat komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Badan Informasi Geospasial setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Your Correction