Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PP Nomor 49 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2019 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN INFORMASI GEOSPASIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d tidak termasuk biaya pengiriman. (2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e sampai dengan huruf h tidak termasuk biaya transportasi, akomodasi, dan/atau konsumsi. (3) Biaya pengiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan biaya transportasi, akomodasi, dan/atau konsumsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan kepada wajib bayar.
Your Correction