Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PP Nomor 49 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2019 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN INFORMASI GEOSPASIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Selain jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini yang berasal dari jasa penyelenggaraan informasi geospasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama. (2) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf i dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama. (3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
Your Correction