Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PP Nomor 49 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Hasil seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) dan hasil wawancara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) disampaikan oleh panitia seleksi instansi pengadaan PPPK kepada Menteri dan Kepala BKN. (2) Hasil seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh PPK.
Your Correction