Correct Article 24
PP Nomor 49 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja
Current Text
(1) Pelamar yang lulus seleksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, mengikuti seleksi kompetensi.
(2) Pelamar dinyatakan lulus seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) apabila
memenuhi peringkat yang ditentukan sesuai kebutuhan jumlah dan jenis jabatan.
Your Correction
