Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PP Nomor 49 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Seleksi kompetensi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 terdiri atas: a. Seleksi kompetensi untuk jabatan yang mensyaratkan sertifikasi profesi; dan b. Seleksi kompetensi untuk jabatan yang belum mensyaratkan sertifikasi profesi. (2) Seleksi kompetensi teknis untuk jabatan yang mensyaratkan sertifikasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan uji kompetensi untuk menentukan peringkat. (3) Seleksi kompetensi teknis untuk jabatan yang belum mensyaratkan sertifikasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan uji kompetensi untuk menentukan ambang batas kelulusan dan peringkat.
Your Correction