Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PP Nomor 49 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perencanaan pengadaan PPPK dilakukan dengan menyusun dan MENETAPKAN perencanaan pengadaan PPPK. (2) Perencanaan pengadaan PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. jadwal pengadaan PPPK; dan b. prasarana dan sarana pengadaan PPPK.
Your Correction