Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PP Nomor 49 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengadaan PPPK untuk mengisi JF dapat dilakukan secara nasional atau tingkat instansi. (2) Pengadaan PPPK secara nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh panitia seleksi nasional pengadaan PPPK, panitia seleksi instansi pengadaan PPPK, dan instansi pembina JF. (3) Pengadaan PPPK tingkat instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh panitia seleksi instansi pengadaan PPPK dan instansi pembina JF dengan melibatkan unsur dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan BKN.
Your Correction