Correct Article 29
PP Nomor 49 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2017 tentang Surplus dan Tingkat Likuiditas Lembaga Penjamin Simpanan Serta Pinjaman dari Pemerintah Kepada Lembaga Penjamin Simpanan
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penganggaran, pencairan, dan pertanggungjawaban pinjaman Pemerintah
kepada Lembaga Penjamin Simpanan diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
