Correct Article 27
PP Nomor 49 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2017 tentang Surplus dan Tingkat Likuiditas Lembaga Penjamin Simpanan Serta Pinjaman dari Pemerintah Kepada Lembaga Penjamin Simpanan
Current Text
(1) Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi atas:
a. pencairan pinjaman kepada Lembaga Penjamin Simpanan; dan
b. penerimaan pembayaran kewajiban pinjaman dari Lembaga Penjamin Simpanan.
(2) Lembaga Penjamin Simpanan menyampaikan laporan realisasi pengunaan pinjaman dan laporan lainnya yang ditentukan dalam perjanjian pinjaman kepada Menteri.
Your Correction
