Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PP Nomor 49 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2017 tentang Surplus dan Tingkat Likuiditas Lembaga Penjamin Simpanan Serta Pinjaman dari Pemerintah Kepada Lembaga Penjamin Simpanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri melakukan penatausahaan pemberian pinjaman Pemerintah kepada Lembaga Penjamin Simpanan. (2) Penatausahaan pemberian pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan: a. administrasi pengelolaan pinjaman; dan b. akuntansi pinjaman.
Your Correction