Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PP Nomor 49 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2017 tentang Surplus dan Tingkat Likuiditas Lembaga Penjamin Simpanan Serta Pinjaman dari Pemerintah Kepada Lembaga Penjamin Simpanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pertanggungjawaban pemberian pinjaman dari Pemerintah kepada Lembaga Penjamin Simpanan dilakukan Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction