Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PP Nomor 49 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2017 tentang Surplus dan Tingkat Likuiditas Lembaga Penjamin Simpanan Serta Pinjaman dari Pemerintah Kepada Lembaga Penjamin Simpanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pencairan pinjaman Pemerintah kepada Lembaga Penjamin Simpanan dilakukan dengan cara transfer ke rekening Lembaga Penjamin Simpanan.
Your Correction