Correct Article 24
PP Nomor 49 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2017 tentang Surplus dan Tingkat Likuiditas Lembaga Penjamin Simpanan Serta Pinjaman dari Pemerintah Kepada Lembaga Penjamin Simpanan
Current Text
Pencairan pinjaman Pemerintah kepada Lembaga Penjamin Simpanan dilakukan dengan cara transfer ke rekening Lembaga Penjamin Simpanan.
Your Correction
