Correct Article 22
PP Nomor 49 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2017 tentang Surplus dan Tingkat Likuiditas Lembaga Penjamin Simpanan Serta Pinjaman dari Pemerintah Kepada Lembaga Penjamin Simpanan
Current Text
Besaran pinjaman dari Pemerintah kepada Lembaga Penjamin Simpanan dapat dicairkan sesuai hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3).
Your Correction
