Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PP Nomor 49 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2017 tentang Surplus dan Tingkat Likuiditas Lembaga Penjamin Simpanan Serta Pinjaman dari Pemerintah Kepada Lembaga Penjamin Simpanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Besaran pinjaman dari Pemerintah kepada Lembaga Penjamin Simpanan dapat dicairkan sesuai hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3).
Your Correction