Correct Article 20
PP Nomor 49 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2017 tentang Surplus dan Tingkat Likuiditas Lembaga Penjamin Simpanan Serta Pinjaman dari Pemerintah Kepada Lembaga Penjamin Simpanan
Current Text
(1) Pemberian pinjaman dituangkan dalam perjanjian pinjaman antara Pemerintah dan Lembaga Penjamin Simpanan yang ditandatangani oleh Menteri dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan.
(2) Pemberian pinjaman dilaksanakan berdasarkan perjanjian pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
(3) Dalam hal Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan berhalangan, penandatanganan
perjanjian pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan oleh anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan yang ditunjuk mewakili Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan.
(4) Perjanjian pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) paling sedikit memuat:
a. identitas para pihak;
b. hak dan kewajiban;
c. nilai pinjaman;
d. tingkat suku bunga pinjaman;
e. jadwal pencairan;
f. mekanisme pembayaran kewajiban pinjaman;
g. keadaan kahar; dan
h. ketentuan dan persyaratan pinjaman.
(5) Lembaga Penjamin Simpanan melakukan pembayaran kewajiban pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf f yang terdiri atas:
a. pembayaran pokok pinjaman;
b. bunga pinjaman; dan
c. biaya lainnya.
(6) Lembaga Penjamin Simpanan menyetor pembayaran kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ke Kas Negara.
Your Correction
