Correct Article 19
PP Nomor 49 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2017 tentang Surplus dan Tingkat Likuiditas Lembaga Penjamin Simpanan Serta Pinjaman dari Pemerintah Kepada Lembaga Penjamin Simpanan
Current Text
Dalam hal persetujuan pemberian pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) diberikan setelah UNDANG-UNDANG mengenai APBN ditetapkan, Menteri mengusulkan alokasi pemberian pinjaman atau tambahan alokasi atas kebutuhan anggaran pemberian pinjaman sesuai dengan ketentuan dalam UNDANG-UNDANG mengenai APBN.
Your Correction
