Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PP Nomor 49 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2017 tentang Surplus dan Tingkat Likuiditas Lembaga Penjamin Simpanan Serta Pinjaman dari Pemerintah Kepada Lembaga Penjamin Simpanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal persetujuan pemberian pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) diberikan setelah UNDANG-UNDANG mengenai APBN ditetapkan, Menteri mengusulkan alokasi pemberian pinjaman atau tambahan alokasi atas kebutuhan anggaran pemberian pinjaman sesuai dengan ketentuan dalam UNDANG-UNDANG mengenai APBN.
Your Correction