Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PP Nomor 49 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2017 tentang Surplus dan Tingkat Likuiditas Lembaga Penjamin Simpanan Serta Pinjaman dari Pemerintah Kepada Lembaga Penjamin Simpanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal Menteri menyetujui permohonan pinjaman Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), Menteri mengalokasikan pinjaman Lembaga Penjamin Simpanan dalam Rancangan APBN sesuai mekanisme yang berlaku.
Your Correction