Correct Article 18
PP Nomor 49 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2017 tentang Surplus dan Tingkat Likuiditas Lembaga Penjamin Simpanan Serta Pinjaman dari Pemerintah Kepada Lembaga Penjamin Simpanan
Current Text
Dalam hal Menteri menyetujui permohonan pinjaman Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), Menteri mengalokasikan pinjaman Lembaga Penjamin Simpanan dalam Rancangan APBN sesuai mekanisme yang berlaku.
Your Correction
