Correct Article 15
PP Nomor 49 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2017 tentang Surplus dan Tingkat Likuiditas Lembaga Penjamin Simpanan Serta Pinjaman dari Pemerintah Kepada Lembaga Penjamin Simpanan
Current Text
(1) Menteri melakukan penilaian atas permohonan pinjaman yang diajukan oleh Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dengan memperhatikan:
a. tingkat likuiditas Lembaga Penjamin Simpanan;
b. kebutuhan likuiditas Lembaga Penjamin Simpanan;
c. kemampuan membayar kembali Lembaga Penjamin Simpanan; dan
d. kesinambungan APBN.
(2) Dalam melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat meminta masukan dari institusi terkait.
Your Correction
