Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PP Nomor 49 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2017 tentang Surplus dan Tingkat Likuiditas Lembaga Penjamin Simpanan Serta Pinjaman dari Pemerintah Kepada Lembaga Penjamin Simpanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Lembaga Penjamin Simpanan dapat mengajukan permohonan pinjaman kepada Menteri apabila Lembaga Penjamin Simpanan memperkirakan mengalami kesulitan likuiditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1).
Your Correction