Correct Article 12
PP Nomor 49 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2017 tentang Surplus dan Tingkat Likuiditas Lembaga Penjamin Simpanan Serta Pinjaman dari Pemerintah Kepada Lembaga Penjamin Simpanan
Current Text
Lembaga Penjamin Simpanan menyampaikan informasi tingkat likuiditas kepada Menteri secara berkala atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Your Correction
