Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PP Nomor 49 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2017 tentang Surplus dan Tingkat Likuiditas Lembaga Penjamin Simpanan Serta Pinjaman dari Pemerintah Kepada Lembaga Penjamin Simpanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Lembaga Penjamin Simpanan menyampaikan informasi tingkat likuiditas kepada Menteri secara berkala atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Your Correction