Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PP Nomor 49 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2017 tentang Surplus dan Tingkat Likuiditas Lembaga Penjamin Simpanan Serta Pinjaman dari Pemerintah Kepada Lembaga Penjamin Simpanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal Lembaga Penjamin Simpanan mengalami kesulitan likuiditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Lembaga Penjamin Simpanan dapat memperoleh pinjaman dari Pemerintah.
Your Correction