Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PP Nomor 49 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2017 tentang Surplus dan Tingkat Likuiditas Lembaga Penjamin Simpanan Serta Pinjaman dari Pemerintah Kepada Lembaga Penjamin Simpanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perkiraan kas yang akan diperoleh dari pelepasan investasi dalam bentuk SBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b angka 5 diperhitungkan sebagai bagian dari sumber daya keuangan Lembaga Penjamin Simpanan dalam hal berdasarkan konsultasi dengan Menteri dapat dilakukan pelepasan investasi kepada pihak lain selain Pemerintah. (2) Dalam hal pelepasan investasi dalam bentuk SBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpotensi dapat mengganggu stabilitas pasar SBN, pelepasan investasi dilakukan setelah berkonsultasi dengan Menteri. (3) Berdasarkan hasil konsultasi dengan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Lembaga Penjamin Simpanan dapat: a. mengajukan permohonan kepada Menteri agar Pemerintah dapat membeli kembali SBN yang dimiliki Lembaga Penjamin Simpanan; dan/atau b. melepas SBN kepada pihak lain selain Pemerintah. (4) Pelaksanaan pembelian kembali SBN oleh Pemerintah atas SBN yang dimiliki Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Your Correction