Correct Article 7
PP Nomor 49 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2017 tentang Surplus dan Tingkat Likuiditas Lembaga Penjamin Simpanan Serta Pinjaman dari Pemerintah Kepada Lembaga Penjamin Simpanan
Current Text
(1) Sumber daya keuangan yang tersedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) meliputi:
a. kas dan setara kas;
b. kas yang diperkirakan akan diperoleh dari:
1. penerimaan premi penjaminan simpanan;
2. penerimaan hasil investasi;
3. investasi yang jatuh tempo;
4. penjualan investasi dengan perjanjian membeli kembali;
5. pelepasan investasi dalam bentuk surat berharga yang diterbitkan oleh Bank INDONESIA dan/atau SBN yang belum jatuh tempo kepada pihak selain Pemerintah; dan
6. sumber lainnya.
(2) Kebutuhan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) meliputi perkiraan kebutuhan dana dalam rangka:
a. pembayaran klaim penjaminan;
b. penyelesaian atau penanganan Bank gagal; dan
c. pembayaran kegiatan operasional kantor.
(3) Sumber daya keuangan yang tersedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perkiraan kas yang tersedia pada saat kebutuhan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dipenuhi oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
Your Correction
