Correct Article 6
PP Nomor 49 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2017 tentang Surplus dan Tingkat Likuiditas Lembaga Penjamin Simpanan Serta Pinjaman dari Pemerintah Kepada Lembaga Penjamin Simpanan
Current Text
(1) Likuiditas Lembaga Penjamin Simpanan merupakan kemampuan sumber daya keuangan yang tersedia untuk memenuhi kebutuhan dana yang diperlukan oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
(2) Tingkat likuiditas Lembaga Penjamin Simpanan merupakan persentase dari perbandingan antara kemampuan sumber daya keuangan yang tersedia dan kebutuhan dana yang diperlukan oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
Your Correction
