Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PP Nomor 49 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2017 tentang Surplus dan Tingkat Likuiditas Lembaga Penjamin Simpanan Serta Pinjaman dari Pemerintah Kepada Lembaga Penjamin Simpanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Cadangan Penjaminan digunakan untuk menutup defisit yang timbul untuk memenuhi kewajiban di masa yang akan datang dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenang Lembaga Penjamin Simpanan. (2) Setiap tahun bagian surplus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b diakumulasikan sebagai Cadangan Penjaminan. (3) Dalam hal akumulasi Cadangan Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah melebihi tingkat sasaran sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dari total simpanan pada seluruh Bank, bagian surplus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak. (4) Lembaga Penjamin Simpanan wajib menghitung dan menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ke kas negara paling lambat akhir bulan Juni tahun berikutnya setelah tahun buku berakhir. (5) Perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didasarkan pada Cadangan Penjaminan yang tercantum pada laporan keuangan yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan. (6) Total simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan total simpanan pada seluruh Bank per 31 Desember untuk tahun yang sama dengan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5). (7) Dalam hal Lembaga Penjamin Simpanan tidak melakukan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Lembaga Penjamin Simpanan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Your Correction