Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PP Nomor 49 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2016 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Luar Negeri

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Penerimaan Negara Bukan Pajak kementerian/lembaga di luar negeri yang dipungut oleh Perwakilan Republik INDONESIA di Luar Negeri ditetapkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian Luar Negeri. (2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada PERATURAN PEMERINTAH tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada kementerian/lembaga bersangkutan.
Your Correction