Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PP Nomor 49 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2016 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Luar Negeri

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b berupa surat keterangan jalan dikenakan tarif US$0.00 (nol dollar amerika) kepada Warga Negara INDONESIA yang berada di luar negeri dalam kondisi tertentu. (2) Warga Negara INDONESIA yang berada di luar negeri dalam kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Warga Negara INDONESIA : a. yang dalam keadaan terpaksa (force majeure); b. yang menetap di negara akreditasi dan tidak mampu; c. di negara akreditasi dalam rangka pelaksanaan deportasi; d. dalam rangka repatriasi ke negara akreditasi; e. dalam penanganan aparat penegak hukum; f. dalam rangka melaksanakan putusan pengadilan; atau g. yang meninggal dunia. (3) Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c berupa dokumen non bisnis terhadap dokumen akademik untuk pelajar atau mahasiswa dikenakan tarif US$0.00 (nol dollar amerika) kepada mahasiswa atau pelajar INDONESIA yang bersekolah di luar negeri. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diatur dengan peraturan Menteri Luar Negeri setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Your Correction