Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 40
PP Nomor 49 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2013 tentang BADAN PENGAWAS RUMAH SAKIT
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
BPRS Provinsi melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada gubernur secara berkala setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu diperlukan.
Your Correction
BPRS Provinsi melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada gubernur secara berkala setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu diperlukan.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion