Correct Article 39
PP Nomor 49 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2013 tentang BADAN PENGAWAS RUMAH SAKIT
Current Text
(1) Pengambilan keputusan BPRS Provinsi dilakukan dalam rapat yang dihadiri oleh seluruh anggota.
(2) Rapat BPRS Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengundang pihak lain yang dipandang perlu untuk mendapatkan masukan dan saran sesuai dengan materi pembahasan rapat.
(3) Pengambilan keputusan dilakukan melalui musyawarah untuk mufakat.
(4) Dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara berdasarkan suara terbanyak.
Your Correction
