Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 38
PP Nomor 49 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2013 tentang BADAN PENGAWAS RUMAH SAKIT
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, BPRS Provinsi tidak terpengaruh oleh pihak lain dan bebas dari konflik kepentingan.
Your Correction
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, BPRS Provinsi tidak terpengaruh oleh pihak lain dan bebas dari konflik kepentingan.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion