Correct Article 37
PP Nomor 49 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2013 tentang BADAN PENGAWAS RUMAH SAKIT
Current Text
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, BPRS Provinsi harus sesuai dengan pedoman pengawasan Rumah Sakit yang dibuat oleh BPRS dan mengacu kepada:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. perencanaan strategis pemerintah provinsi;
b. rencana kerja satuan kerja perangkat daerah pemerintah provinsi;
c. standar operasional prosedur; dan
d. prinsip akuntabilitas.
(2) BPRS Provinsi dalam melaksanakan tugasnya berkoordinasi dengan BPRS dan tenaga pengawas Rumah Sakit.
Your Correction
