Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PP Nomor 49 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2013 tentang BADAN PENGAWAS RUMAH SAKIT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, BPRS Provinsi harus sesuai dengan pedoman pengawasan Rumah Sakit yang dibuat oleh BPRS dan mengacu kepada: www.djpp.kemenkumham.go.id a. perencanaan strategis pemerintah provinsi; b. rencana kerja satuan kerja perangkat daerah pemerintah provinsi; c. standar operasional prosedur; dan d. prinsip akuntabilitas. (2) BPRS Provinsi dalam melaksanakan tugasnya berkoordinasi dengan BPRS dan tenaga pengawas Rumah Sakit.
Your Correction