Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PP Nomor 49 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2013 tentang BADAN PENGAWAS RUMAH SAKIT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Sekretariat BPRS Provinsi bertugas: a. membantu pelaksanaan tugas BPRS Provinsi secara administratif; dan b. memfasilitasi pelaksanaan tugas dan wewenang BPRS Provinsi.
Your Correction