Correct Article 35
PP Nomor 49 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2013 tentang BADAN PENGAWAS RUMAH SAKIT
Current Text
(1) BPRS Provinsi diperbantukan sebuah sekretariat yang berkedudukan di dinas kesehatan provinsi.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipimpin oleh sekretaris yang secara eks officio dijabat oleh pejabat struktural eselon III yang menangani bidang perumahsakitan pada dinas kesehatan provinsi.
(3) Sekretaris BPRS Provinsi secara fungsional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua BPRS Provinsi dan secara administrasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada atasan langsung.
Your Correction
