Correct Article 34
PP Nomor 49 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2013 tentang BADAN PENGAWAS RUMAH SAKIT
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota BPRS Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 31, dan Pasal 33 diatur dengan peraturan gubernur berpedoman pada Peraturan Menteri.
Your Correction
