Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PP Nomor 49 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2013 tentang BADAN PENGAWAS RUMAH SAKIT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Anggota BPRS Provinsi yang ditetapkan menjadi terdakwa tindak pidana kejahatan dibebastugaskan dari keanggotaannya. (2) Pembebastugasan dari keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh gubernur. www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction