Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PP Nomor 49 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2013 tentang BADAN PENGAWAS RUMAH SAKIT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Anggota BPRS Provinsi berhenti atau diberhentikan karena: a. berakhir masa jabatan sebagai anggota; b. mengundurkan diri; c. meninggal dunia; d. tidak dapat menjalankan tugas selama 2 (dua) bulan dalam masa jabatannya; atau e. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. (2) Selain berhenti karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anggota BPRS Provinsi yang berasal dari unsur Pemerintah Daerah, diberhentikan apabila yang bersangkutan telah mencapai batas usia pensiun atau diangkat dalam jabatan struktural.
Your Correction