Correct Article 30
PP Nomor 49 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2013 tentang BADAN PENGAWAS RUMAH SAKIT
Current Text
(1) Keanggotaan BPRS Provinsi diangkat untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun.
(2) Anggota BPRS Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya sepanjang yang bersangkutan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Your Correction
