Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PP Nomor 49 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2013 tentang BADAN PENGAWAS RUMAH SAKIT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai keanggotaan BPRS Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Pasal 27, dan Pasal 28 diatur dengan peraturan gubernur berpedoman pada Peraturan Menteri.
Your Correction