Correct Article 27
PP Nomor 49 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2013 tentang BADAN PENGAWAS RUMAH SAKIT
Current Text
(1) Keanggotaan BPRS Provinsi berjumlah paling banyak 5 (lima) orang yang terdiri atas unsur:
a. Pemerintah Daerah;
b. asosiasi perumahsakitan;
c. organisasi profesi bidang kesehatan; dan
d. tokoh masyarakat.
(2) Pengusulan keanggotaan BPRS Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh kepala dinas kesehatan provinsi.
(3) Keanggotaan BPRS Provinsi ditetapkan oleh gubernur.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction
