Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PP Nomor 49 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2013 tentang BADAN PENGAWAS RUMAH SAKIT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Keanggotaan BPRS Provinsi berjumlah paling banyak 5 (lima) orang yang terdiri atas unsur: a. Pemerintah Daerah; b. asosiasi perumahsakitan; c. organisasi profesi bidang kesehatan; dan d. tokoh masyarakat. (2) Pengusulan keanggotaan BPRS Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh kepala dinas kesehatan provinsi. (3) Keanggotaan BPRS Provinsi ditetapkan oleh gubernur. www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction