Correct Article 25
PP Nomor 49 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2013 tentang BADAN PENGAWAS RUMAH SAKIT
Current Text
Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, BPRS Provinsi mempunyai wewenang:
a. melakukan inspeksi penegakan hak dan kewajiban pasien dan Rumah Sakit di wilayahnya;
b. meminta informasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan hak dan kewajiban pasien dan Rumah Sakit di wilayahnya kepada semua pihak yang terkait;
c. meminta informasi tentang penerapan etika Rumah Sakit, etika profesi, dan peraturan perundang-undangan kepada Rumah Sakit;
d. memberikan rekomendasi kepada BPRS dan gubernur mengenai pola pembinaan dan pengawasan Rumah Sakit berdasarkan analisis hasil pembinaan dan pengawasan;
e. menindaklanjuti pengaduan dalam rangka upaya penyelesaian sengketa melalui mediasi; dan
f. memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Daerah untuk mengambil tindakan administratif terhadap Rumah Sakit yang melakukan pelanggaran.
Your Correction
