Correct Article 24
PP Nomor 49 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2013 tentang BADAN PENGAWAS RUMAH SAKIT
Current Text
BPRS Provinsi bertugas:
a. mengawasi dan menjaga hak dan kewajiban pasien di wilayahnya;
b. mengawasi dan menjaga hak dan kewajiban Rumah Sakit di wilayahnya;
c. mengawasi penerapan etika Rumah Sakit, etika profesi, dan peraturan perundang-undangan;
d. melakukan pelaporan hasil pengawasan kepada BPRS;
e. melakukan analisis hasil pengawasan dan memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Daerah untuk digunakan sebagai bahan pembinaan; dan
f. menerima pengaduan dan melakukan upaya penyelesaian sengketa dengan cara mediasi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction
