Correct Article 23
PP Nomor 49 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2013 tentang BADAN PENGAWAS RUMAH SAKIT
Current Text
(1) BPRS Provinsi merupakan unit nonstruktural di dinas kesehatan provinsi yang bertanggungjawab kepada gubernur dan dalam menjalankan tugasnya bersifat independen.
(2) BPRS Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh gubernur apabila jumlah Rumah Sakit di provinsi tersebut paling sedikit 10 (sepuluh) Rumah Sakit.
Your Correction
