Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PP Nomor 49 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2013 tentang BADAN PENGAWAS RUMAH SAKIT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) BPRS Provinsi merupakan unit nonstruktural di dinas kesehatan provinsi yang bertanggungjawab kepada gubernur dan dalam menjalankan tugasnya bersifat independen. (2) BPRS Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh gubernur apabila jumlah Rumah Sakit di provinsi tersebut paling sedikit 10 (sepuluh) Rumah Sakit.
Your Correction