Correct Article 22
PP Nomor 49 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2013 tentang BADAN PENGAWAS RUMAH SAKIT
Current Text
(1) Gubernur dapat membentuk BPRS Provinsi untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan nonteknis perumahsakitan secara eksternal di tingkat provinsi.
(2) Dalam hal BPRS Provinsi belum dibentuk, tugas pembinaan dan pengawasan nonteknis perumahsakitan secara eksternal di tingkat provinsi dilaksanakan oleh dinas kesehatan provinsi.
Your Correction
