Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PP Nomor 49 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2013 tentang BADAN PENGAWAS RUMAH SAKIT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, BPRS tidak terpengaruh oleh pihak lain dan bebas dari konflik kepentingan.
Your Correction