Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PP Nomor 49 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2013 tentang BADAN PENGAWAS RUMAH SAKIT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, BPRS harus berpedoman kepada: a. perencanaan strategis kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan; b. rencana kerja kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan; c. standar operasional prosedur; dan d. prinsip akuntabilitas. (2) BPRS dalam melaksanakan tugasnya berkoordinasi dengan BPRS Provinsi dan tenaga pengawas rumah sakit.
Your Correction