Correct Article 17
PP Nomor 49 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2013 tentang BADAN PENGAWAS RUMAH SAKIT
Current Text
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, BPRS harus berpedoman kepada:
a. perencanaan strategis kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan;
b. rencana kerja kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan;
c. standar operasional prosedur; dan
d. prinsip akuntabilitas.
(2) BPRS dalam melaksanakan tugasnya berkoordinasi dengan BPRS Provinsi dan tenaga pengawas rumah sakit.
Your Correction
