Correct Article 15
PP Nomor 49 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2013 tentang BADAN PENGAWAS RUMAH SAKIT
Current Text
(1) BPRS diperbantukan sebuah sekretariat yang berkedudukan di direktorat jenderal yang mempunyai tugas di bidang pembinaan dan pengawasan rumah sakit pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipimpin oleh sekretaris yang secara eks officio dijabat oleh pejabat struktural eselon III yang menangani bidang perumahsakitan.
(3) Sekretaris BPRS secara fungsional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua BPRS dan secara administrasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada atasan langsung.
Your Correction
