Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PP Nomor 49 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2013 tentang BADAN PENGAWAS RUMAH SAKIT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota BPRS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 13 diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction