Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PP Nomor 49 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2013 tentang BADAN PENGAWAS RUMAH SAKIT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Anggota BPRS yang ditetapkan menjadi terdakwa tindak pidana kejahatan dibebastugaskan dari keanggotaannya. (2) Pembebastugasan dari keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction