Correct Article 5
PP Nomor 49 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2013 tentang BADAN PENGAWAS RUMAH SAKIT
Current Text
Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, BPRS mempunyai wewenang:
a. menyusun tata cara penanganan pengaduan dan mediasi oleh BPRS Provinsi;
b. menyusun pedoman, sistem pelaporan, dan sistem informasi jejaring dari BPRS dan BPRS Provinsi untuk ditetapkan oleh Menteri;
c. meminta laporan dari BPRS Provinsi dan melakukan klarifikasi mengenai pengaduan masyarakat dan upaya penyelesaian sengketa;
d. meminta laporan mengenai hasil pembinaan dan pengawasan dari BPRS Provinsi;
e. meminta informasi dan melakukan koordinasi dengan BPRS Provinsi, instansi pemerintah, dan lembaga terkait dalam menyusun pedoman tentang pengawasan rumah sakit dan membentuk sistem pelaporan dan sistem informasi;
f. memberikan rekomendasi kepada Menteri dan gubernur mengenai pola pembinaan dan pengawasan Rumah Sakit berdasarkan analisis hasil pembinaan dan pengawasan;
g. memberikan usulan pembentukan BPRS Provinsi kepada gubernur;
dan www.djpp.kemenkumham.go.id
h. memberikan rekomendasi kepada Menteri dan Pemerintah Daerah untuk mengambil tindakan administratif terhadap Rumah Sakit yang melakukan pelanggaran.
Your Correction
