Correct Article 3
PP Nomor 49 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2013 tentang BADAN PENGAWAS RUMAH SAKIT
Current Text
BPRS merupakan unit nonstruktural di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan yang bertanggung jawab kepada Menteri dan dalam menjalankan tugasnya bersifat independen.
Your Correction
